Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga dalam menyelenggarakan PKB.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar:
a. Proses penyelenggaraan PKB bagi Tenaga Ahli baik dalam lingkup nasional maupun yang mempunyai kesetaraan dalam lingkungan negara ASEAN berjalan sesuai ketentuan; dan
b. Proses perpanjangan masa berlaku SKA memenuhi ketentuan penyelenggaraan PKB dan persyaratan kompetensi.
Koreksi Anda
