Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga dalam menyelenggarakan PKB. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar: a. Proses penyelenggaraan PKB bagi Tenaga Ahli baik dalam lingkup nasional maupun yang mempunyai kesetaraan dalam lingkungan negara ASEAN berjalan sesuai ketentuan; dan b. Proses perpanjangan masa berlaku SKA memenuhi ketentuan penyelenggaraan PKB dan persyaratan kompetensi.
Koreksi Anda