Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Ahli Konstruksi INDONESIA yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
2. Klasifikasi adalah penggolongan profesi keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, kefungsian, dan/atau keahlian masing-masing.
3. Kualifikasi adalah penggolongan profesi keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah upaya memelihara kompetensi Tenaga Ahli untuk menjalankan praktik Tenaga Ahli secara berkesinambungan.
5. Program PKB adalah serangkaian ketentuan mengenai penyelenggaraan PKB.
6. Kegiatan PKB adalah kegiatan untuk memelihara kompetensi Tenaga Ahli.
7. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
8. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang selanjutnya disingkat LPJKN adalah Lembaga yang berkedudukan di ibukota negara.
9. Penyelenggara Kegiatan PKB adalah asosiasi profesi, Lembaga pendidikan/pelatihan, dan institusi lainnya yang melaksanakan Kegiatan PKB sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Lembaga.
10. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah wadah organisasi dan/atau himpunan orang perseorangan yang terampil dan/atau ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan dan/atau profesi di bidang jasa konstruksi dan/atau berkaitan dengan jasa konstruksi.
11. Lembaga Pendidikan/Pelatihan adalah suatu Lembaga yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan sektor jasa konstruksi.
12. Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi atas keterampilan dan/atau keahlian seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan, keterampilan tertentu, kefungsian, dan/atau keahlian tertentu.
13. Sertifikat Keahlian yang selanjutnya disingkat SKA adalah sertifikat yang diterbitkan Lembaga dan diberikan kepada Tenaga Ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, dan/atau keahlian tertentu.
14. Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian yang selanjutnya disingkat SKPK adalah satuan kredit yang digunakan untuk mengukur kompetensi Tenaga Ahli yang diperoleh dengan menghasilkan 1 (satu) produk atau menjalankan 1 (satu) jam, 1 (satu) kali, dan/atau 1 (satu) periode setiap rincian Kegiatan PKB.
15. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
