Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Desain jembatan dan terowongan jalan yang aman sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dibuat berdasar konsepsi keamanan jembatan dan terowongan jalan dan NSPK.
Koreksi Anda
