Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desain jembatan dan terowongan jalan yang aman sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dibuat berdasar konsepsi keamanan jembatan dan terowongan jalan dan NSPK.
Koreksi Anda