Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangun jembatan atau terowongan jalan menyelenggarakan pembangunan jembatan dan terowongan jalan dengan cara:
a. menyiapkan desain yang aman;
b. melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan NSPK;
c. melakukan evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan;
dan
d. memiliki rencana kesiapsiagaan tindak darurat.
(2) Pengelola jembatan atau terowongan jalan menyelenggarakan pengelolaan jembatan dan terowongan jalan dengan cara:
a. melaksanakan pemantauan, operasi dan pemeliharaan;
b. melakukan evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan;
dan
c. mengelola kesiapsiagaan tindak darurat.
Koreksi Anda
