Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangun jembatan atau terowongan jalan menyelenggarakan pembangunan jembatan dan terowongan jalan dengan cara: a. menyiapkan desain yang aman; b. melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan NSPK; c. melakukan evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan; dan d. memiliki rencana kesiapsiagaan tindak darurat. (2) Pengelola jembatan atau terowongan jalan menyelenggarakan pengelolaan jembatan dan terowongan jalan dengan cara: a. melaksanakan pemantauan, operasi dan pemeliharaan; b. melakukan evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan; dan c. mengelola kesiapsiagaan tindak darurat.
Koreksi Anda