Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Evaluasi desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat uraian ringkas dan evaluasi terhadap:
a. kriteria desain, standar dan pedoman yang digunakan;
b. survei primer antara lain: survey lalu lintas, survey geologi, survey geodesi, survey hidrologi dan survey lain yang dibutuhkan;
c. beban gempa dan microzoning gempa;
d. analisis material;
e. hasil uji terowongan angin;
f. desain struktur jembatan dan terowongan jalan;
g. desain bangunan pelengkap jalan lainnya;
h. perkiraan volume dan biaya;
i. metode dan jadwal pelaksanaan konstruksi; dan
j. kesimpulan.
Koreksi Anda
