Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat uraian ringkas dan evaluasi terhadap: a. kriteria desain, standar dan pedoman yang digunakan; b. survei primer antara lain: survey lalu lintas, survey geologi, survey geodesi, survey hidrologi dan survey lain yang dibutuhkan; c. beban gempa dan microzoning gempa; d. analisis material; e. hasil uji terowongan angin; f. desain struktur jembatan dan terowongan jalan; g. desain bangunan pelengkap jalan lainnya; h. perkiraan volume dan biaya; i. metode dan jadwal pelaksanaan konstruksi; dan j. kesimpulan.
Koreksi Anda