Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi desain jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dilakukan terhadap dokumen perencanaan teknis jembatan dan terowongan jalan.
(2) Dokumen desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan:
a. survey dan investigasi;
b. beban - beban yang bekerja dan umur rencana pada jembatan dan terowongan jalan;
c. perhitungan analisa struktur;
d. dimensi tiap elemen jembatan dan terowongan jalan;
e. metode pelaksanaan yang meliputi pelaksanaan tiap tahapan;
f. desain akhir dari jembatan dan/atau terowongan jalan;
g. spesifikasi teknis dan khusus yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
h. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi jembatan dan terowongan jalan berikut perhitungan volume; dan
i. gambar teknis hasil perencanaan.
Koreksi Anda
