Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap dokumen perencanaan teknis jembatan atau terowongan jalan.
(2) Evaluasi desain jembatan atau terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap keamanan struktur jembatan atau terowongan jalan yang meliputi:
a. keamanan struktur bangunan atas;
b. keamanan struktur bangunan bawah;
c. keamanan fondasi jembatan;
d. keamanan bangunan pelindung tebing sungai;
e. keamanan terowongan jalan; dan
f. keamanan bangunan jalan lainnya.
(3) Untuk memenuhi keamanan struktur jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jembatan dan terowongan jalan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam NSPK.
Koreksi Anda
