Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan menyelenggarakan keamanan jembatan dan terowongan jalan dengan cara membantu Menteri dalam penanganan keamanan jembatan dan terowongan jalan. (2) Dalam rangka membantu Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan bertugas: a. melakukan pengkajian terhadap evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan yang dilakukan oleh pembangun atau pengelola jembatan dan terowongan jalan; b. memberikan rekomendasi mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan; dan c. menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam sidang pembahasan yang dihadiri oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan, Pemilik Jembatan dan Terowongan Jalan, Pembangun atau Pengelola Jembatan dan Terowongan Jalan, dan Penyedia Jasa terkait. (4) Pemberian rekomendasi mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri. (5) Pengelola jembatan dan terowongan jalan wajib melakukan inspeksi jembatan dan terowongan secara rutin dan berkala. (6) Pengelola jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil inspeksi jembatan dan terowongan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan. (7) Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan melakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal: a. berdasarkan laporan inspeksi Pengelola jembatan dan terowongan jalan atau laporan masyarakat apabila hasilnya menunjukkan perlu dilakukan inspeksi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; b. permintaan Pembangun atau Pengelola jembatan dan terowongan jalan; dan/atau c. apabila diperlukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dapat melakukan uji acak inspeksi untuk memastikan keamanan jembatan dan terowongan jalan yang sudah terbangun.
Koreksi Anda