Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berkedudukan di Jakarta.
(2) Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
(3) Susunan organisasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Bina Marga.
(5) Sekretaris Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat oleh Direktur Jembatan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, profesional dan praktisi terkait jembatan dan terowongan jalan.
(7) Dalam hal diperlukan pertimbangan teknis, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dapat menunjuk pakar jembatan dan terowongan jalan.
(8) Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Bidang Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
(9) Unit Pelaksana Teknis Bidang Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) bertugas memberikan dukungan teknis keamanaan jembatan dan terowongan jalan.
(10) Susunan Organisasi dan keanggotaan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan Unit pelaksana teknis bidang keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
