Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa independen sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis yang lebih mendalam mengenai keamanan jembatan dan terowongan jalan. (2) Pertimbangan teknis yang lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan yang terdiri antara lain: a. tinjauan kriteria desain; b. tinjauan parameter geoteknik; c. tinjauan hasil uji terowongan angin; d. tinjauan besaran parameter pergerakan tanah dasar; e. tinjauan koefisien damping struktur; f. tinjauan model matematis jembatan; g. tinjauan sistem struktur dan tahapan metode konstruksi; h. tinjauan beban konstruksi dan penerapan pada perhitungan; i. tinjauan beban hidup penuh berikut angin dan gempa; j. tinjauan konstruksi pada kasus yang kritis dari beban yang digunakan; k. tinjauan besar defleksi pada saat pelaksanaan konstruksi; l. tinjauan desain detail dari elemen-elemen penting struktur seperti kabel, angkur, fondasi dan lainnya; dan m. tinjauan gambar desain. (3) Laporan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Pemilik jembatan atau terowongan jalan; b. Pembangun jembatan atau terowongan jalan; c. Pengelola jembatan atau terowongan jalan; dan d. Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
Koreksi Anda