Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat terdiri atas:
a. ahli struktur;
b. ahli geoteknik;
c. ahli kegempaan;
d. ahli geologi;
e. ahli material dan pengujian;
f. ahli hidrolika;
g. ahli Terowongan Jalan;
h. ahli aerodinamika; dan
i. ahli lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemeriksa independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki sertifikat keahlian pada bidangnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan atau pelaksanaan atau operasi dan pemeliharaan sesuai dengan bidang yang akan ditangani; atau
c. mempunyai pengalaman dalam penanganan permasalahan yang sama dengan permasalahan jembatan atau terowongan jalan yang akan ditangani; atau
d. ahli lain yang memiliki sertifikat keahlian utama dan pengalaman dalam penanganan permasalahan jembatan atau terowongan jalan.
Koreksi Anda
