Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat terdiri atas: a. ahli struktur; b. ahli geoteknik; c. ahli kegempaan; d. ahli geologi; e. ahli material dan pengujian; f. ahli hidrolika; g. ahli Terowongan Jalan; h. ahli aerodinamika; dan i. ahli lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemeriksa independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki sertifikat keahlian pada bidangnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan b. mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan atau pelaksanaan atau operasi dan pemeliharaan sesuai dengan bidang yang akan ditangani; atau c. mempunyai pengalaman dalam penanganan permasalahan yang sama dengan permasalahan jembatan atau terowongan jalan yang akan ditangani; atau d. ahli lain yang memiliki sertifikat keahlian utama dan pengalaman dalam penanganan permasalahan jembatan atau terowongan jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id