Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan dan pengelolaan jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria tertentu, Pembangun dan Pengelola jembatan dan terowongan jalan berkewajiban menunjuk pemeriksa independen.
(2) Jembatan dan Terowongan Jalan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jembatan dengan bentang paling sedikit 150 m;
b. jembatan dengan ketinggian pilar di atas 60 m;
c. terowongan Jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 500 m;
d. jembatan lain yang mempunyai permasalahan teknis yang kompleks, sesuai dengan rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
(3) Pemeriksa independen yang ditunjuk oleh Pembangun dan Pengelola jembatan dan terowongan jalan harus diketahui dan disetujui oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
Koreksi Anda
