Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c dan Pasal 9 ayat (2) huruf b
dilakukan pada setiap tahapan pembangunan dan pengelolaan jembatan dan terowongan jalan.
(2) Evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi;
c. pengelolaan operasional dan pemeliharaan termasuk pemantauan; dan
d. peningkatan atau rehabilitasi;
(3) Evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan dilaksanakan sampai dengan akhir pelaksanaan tahapan pembangunan dan pengelolaan.
(4) Evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pembangun Jembatan dan Terowongan Jalan.
(5) Evaluasi keamanan jembatan dan Terowongan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Pengelola Jembatan dan Terowongan Jalan.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan untuk dikaji.
(7) Dalam melakukan evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan, Pembangun dan Pengelola jembatan dan terowongan jalan menggunakan tenaga ahli jembatan atau terowongan jalan.
Koreksi Anda
