Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara keamanan jembatan dan terowongan jalan terdiri atas:
1. Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan;
2. Pembangun jembatan dan Terowongan Jalan; dan
3. Pengelola jembatan dan Terowongan Jalan.
Koreksi Anda
