Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara keamanan jembatan dan terowongan jalan terdiri atas: 1. Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; 2. Pembangun jembatan dan Terowongan Jalan; dan 3. Pengelola jembatan dan Terowongan Jalan.
Koreksi Anda