Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen jembatan dan terowongan jalan diperlukan untuk menunjang evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. dokumen studi kelayakan;
b. dokumen tahap perencanaan teknis;
c. dokumen tahap pelaksanaan konstruksi; dan
d. dokumen tahap pengelolaan operasional dan pemeliharaan.
(3) Pemilik jembatan dan terowongan jalan bertanggung jawab atas pengelolaan semua dokumen jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelolaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara:
a. pendokumentasian setiap kegiatan dan hasilnya;
b. penyimpanan dokumen;
c. pemeliharaan dokumen; dan
d. pemutakhiran.
(5) Pemilik jembatan dan terowongan jalan wajib menyediakan dokumen jembatan dan terowongan jalan paling sedikit 3 (tiga) rangkap salinan dan 3 (tiga) rangkap salinan digital, yang setiap rangkapnya disimpan pada:
a. kantor pemilik jembatan atau terowongan jalan;
b. kantor pengelola jembatan atau terowongan jalan; dan
c. Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
(6) Pengelola jembatan dan terowongan jalan bertanggung jawab atas pemutakhiran, pengarsipan dan tersedianya satu set dokumen di kantornya, serta menyampaikan catatan pemutakhiran kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
(7) Dokumen jembatan dan terowongan jalan harus tetap berada ditempatnya selama umur layan jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda
