Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil operasi, pemeliharaan dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan disusun oleh Pengelola Jembatan dan Terowongan Jalan dalam Laporan Operasi, Pemeliharaan dan Pemantauan jembatan atau terowongan jalan.
(2) Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan rutin pemantauan mencakup hasil pengamatan dan pengukuran geometri jembatan;
b. laporan tahunan pemantauan berupa rangkuman laporan geometrik, laporan kondisi, laporan hasil uji laik fungsi selama satu tahun serta evaluasinya.
c. laporan pemeriksaan inventarisasi;
d. laporan pemeriksaan detail;
e. laporan pemeriksaan khusus; dan
f. laporan tindak tanggap darurat bila diperlukan.
(3) Laporan operasi dan laporan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada akhir tahun dirangkum masing-masing menjadi laporan tahunan operasi dan laporan tahunan pemeliharaan.
(4) Laporan tahunan operasi dan laporan tahunan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersama laporan tahunan pemantauan disusun dalam satu laporan tahunan operasi, pemeliharaan dan pemantauan.
(5) Laporan tahunan operasi, pemeliharaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan untuk dikaji.
Koreksi Anda
