Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Uji laik fungsi jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan terhadap seluruh elemen jembatan dan terowongan jalan termasuk keutuhan sistem struktur.
(2) Uji laik fungsi jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c dilakukan dengan membandingkan kesesuaian konstruksi jembatan dan terowongan jalan terhadap dokumen perencanaan serta apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan khusus.
(3) Uji laik fungsi jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengetahui kemantapan struktur sebelum jembatan atau terowongan jalan dipergunakan untuk umum pasca konstruksi atau pasca rehabilitasi.
Koreksi Anda
