Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kondisi jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan terhadap struktur jembatan atau terowongan jalan dan bangunan jalan lainnya serta daerah aliran sungai disekitar jembatan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksaan inventarisasi; b. Pemeriksaan rutin; c. Pemeriksaan detail; dan d. Pemeriksaan khusus; (3) Pemeriksaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pertama kali pada jembatan dan terowongan jalan ketika baru terbangun. (4) Pemeriksaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mendapatkan: a. data administrasi; b. data geometri; c. data material; d. kondisi secara umum; e. kapasitas lalu lintas; dan f. kapasitas muatan. (5) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setiap tahun untuk memastikan kondisi jembatan dan terowongan jalan dalam keadaan aman dan menentukan diperlukannya tindakan darurat. (6) Pemeriksaan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan minimal sekali dalam lima tahun atau sesuai dengan panduan operasi dan pemeliharaan (7) Pemeriksaan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk untuk mendapatkan nilai kondisi suatu jembatan dan terowongan jalan. (8) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan apabila: a. terjadi kejadian khusus yang mengancam keamanan jembatan dan terowongan jalan yang diakibatkan faktor eksternal maupun kekuatan alam; dan/atau b. berdasakan laporan pemeriksaan rutin/detail dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id