Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kondisi jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan terhadap struktur jembatan atau terowongan jalan dan bangunan jalan lainnya serta daerah aliran sungai disekitar jembatan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeriksaan inventarisasi;
b. Pemeriksaan rutin;
c. Pemeriksaan detail; dan
d. Pemeriksaan khusus;
(3) Pemeriksaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pertama kali pada jembatan dan terowongan jalan ketika baru terbangun.
(4) Pemeriksaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mendapatkan:
a. data administrasi;
b. data geometri;
c. data material;
d. kondisi secara umum;
e. kapasitas lalu lintas; dan
f. kapasitas muatan.
(5) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setiap tahun untuk memastikan kondisi jembatan dan terowongan jalan dalam keadaan aman dan menentukan diperlukannya tindakan darurat.
(6) Pemeriksaan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan minimal sekali dalam lima tahun atau sesuai dengan panduan operasi dan pemeliharaan
(7) Pemeriksaan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk untuk mendapatkan nilai kondisi suatu jembatan dan terowongan jalan.
(8) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan apabila:
a. terjadi kejadian khusus yang mengancam keamanan jembatan dan terowongan jalan yang diakibatkan faktor eksternal maupun kekuatan alam; dan/atau
b. berdasakan laporan pemeriksaan rutin/detail dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda
