Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dan pengukuran geometri jembatan dan lingkungan sekitar jembatan yang berpengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat antara lain dilakukan pada bentang tengah deck jembatan, kepala pilar jembatan, kepala pylon, kabel dan abutmen jembatan.
(2) Lingkungan sekitar jembatan yang berpengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkungan paling jauh berjarak radius 100 meter dari jembatan.
(3) Pengamatan dan pengukuran geometri jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengetahui indikasi perilaku jembatan.
(4) Frekuensi pengamatan dan pengukuran geometri ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. tipe jembatan;
b. kondisi jembatan;
c. umur jembatan; dan
d. tingkat kepentingan jembatan sesuai dengan panduan operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
