Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pengamatan dan pengukuran geometri jembatan dan lingkungan sekitar jembatan; b. Pemeriksaan kondisi jembatan dan terowongan jalan; dan/atau c. Uji laik fungsi jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id