Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Pemantauan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Pengamatan dan pengukuran geometri jembatan dan lingkungan sekitar jembatan;
b. Pemeriksaan kondisi jembatan dan terowongan jalan; dan/atau
c. Uji laik fungsi jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda
