Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilaksanakan: a. Selama pelaksanaan konstruksi jembatan dan terowongan jalan; atau b. Tahap operasi dan pemeliharaan jembatan dan terowongan jalan. (2) Pemantauan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan: a. untuk mengetahui secara dini kemungkinan adanya penyimpangan perilaku jembatan dan terowongan jalan atau adanya permasalahan yang sedang berkembang; dan b. agar penyimpangan perilaku atau permasalahan yang sedang berkembang pada jembatan atau terowongan jalan dapat ditangani secara cepat dan tepat sebelum berkembang menjadi ancaman yang nyata bagi keamanan jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda