Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. pemeliharaan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kemerosotan mutu yang terlalu cepat atau mencegah kerusakan jembatan atau terowongan jalan; b. rehabilitasi berupa peningkatan kapasitas atau perkuatan; dan/atau c. pemeliharaan darurat yang dilakukan di luar jadwal yang direncanakan terhadap kerusakan yang terjadi. (2) Pemeliharaan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan program pemeliharaan untuk memperpanjang umur layan jembatan dan terowongan jalan serta menghindari perbaikan yang tidak terduga.
Koreksi Anda