Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan dengan kegiatan:
a. pemeliharaan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah kemerosotan mutu yang terlalu cepat atau mencegah kerusakan jembatan atau terowongan jalan;
b. rehabilitasi berupa peningkatan kapasitas atau perkuatan;
dan/atau
c. pemeliharaan darurat yang dilakukan di luar jadwal yang direncanakan terhadap kerusakan yang terjadi.
(2) Pemeliharaan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dilakukan secara rutin dan berkala sesuai dengan program
pemeliharaan untuk memperpanjang umur layan jembatan dan terowongan jalan serta menghindari perbaikan yang tidak terduga.
Koreksi Anda
