Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi situasi luar biasa, operasi jembatan dan terowongan jalan beserta bangunan pelengkapnya diutamakan untuk tujuan keamanan jembatan dan terowongan jalan.
(2) Situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. banjir besar;
b. gempa bumi;
c. longsoran;
d. kebakaran; dan/atau
e. situasi lain yang mengancam keamanan jembatan dan terowongan jalan.
Koreksi Anda
