Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Operasi jembatan dan terowongan jalan dilakukan dalam kondisi operasi sebagai berikut:
a. operasi normal;
b. operasi beban lalu lintas khusus dan non standar; dan
c. operasi darurat.
(2) Operasi normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf a, dilakukan dengan cara pemantauan lalu lintas yang melewati jembatan atau terowongan jalan maupun lalu lintas di bawah jembatan atau di atas terowongan jalan.
(3) Operasi beban lalu lintas khusus dan non standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf b, dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kondisi terlebih dahulu dan melakukan prosedur perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Operasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf c, dilakukan pada keadaan darurat sehingga perlu menutup sebagian atau seluruh lalu lintas pada jembatan atau terowongan jalan, menyiapkan jalur alternatif dan pengamanan lingkungan sekitar jembatan atau terowongan jalan.
Koreksi Anda
