Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasi jembatan dan terowongan jalan merupakan pengaturan penggunaan jembatan dan terowongan jalan berdasarkan kapasitas dan beban lalu lintas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id