Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Operasi jembatan dan terowongan jalan merupakan pengaturan penggunaan jembatan dan terowongan jalan berdasarkan kapasitas dan beban lalu lintas.
Koreksi Anda
