Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditinjau ulang dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengelola jembatan atau terowongan jalan.
Koreksi Anda
