Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Jembatan dan Terowongan Jalan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jembatan dan terowongan jalan. (2) Operasi dan Pemeliharaan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu rencana pengelolaan jembatan dan terowongan jalan. (3) Rencana pengelolaan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat panduan operasi dan pemeliharaan jembatan atau terowongan jalan yang paling sedikit meliputi: a. tata cara pemantauan; b. tata cara pengoperasian jembatan dan terowongan jalan; dan c. tata cara pemeliharaan jembatan dan terowongan jalan. (4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berisi uraian tentang: a. organisasi operasi dan pemeliharaan beserta tugas dan fungsinya: b. hubungan organisasi operasi dan pemeliharaan dengan organisasi lain yang terkait; c. kebutuhan pelatihan petugas; d. pelaporan; e. sistem dokumentasi; dan f. pemutakhiran.
Koreksi Anda