Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan dilakukan berdasarkan konsepsi keamanan jembatan dan terowongan jalan dan kaidah-kaidah keamanan jembatan dan terowongan jalan yang tertuang dalam Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
(2) Konsepsi keamanan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) hal, yaitu:
a. keamanan struktur;
b. operasi, pemantauan, pemeliharaan termasuk faktor keselamatan pengguna; dan
c. kesiapsiagaan tindak darurat.
Koreksi Anda
