Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keamanan jembatan dan terowongan jalan dilakukan berdasarkan konsepsi keamanan jembatan dan terowongan jalan dan kaidah-kaidah keamanan jembatan dan terowongan jalan yang tertuang dalam Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. (2) Konsepsi keamanan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: a. keamanan struktur; b. operasi, pemantauan, pemeliharaan termasuk faktor keselamatan pengguna; dan c. kesiapsiagaan tindak darurat.
Koreksi Anda