Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jembatan dan Terowongan Jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 m; b. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 m, jembatan gantung dan jembatan beruji kabel; c. jembatan dengan total panjang paling sedikit 3.000 m; d. jembatan dengan ketinggian pilar di atas 40 m; e. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 m; f. terowongan jalan yang menggunakan cara pengeboran/jacking dalam metode pelaksanaan; dan g. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru. (2) Pembangun dan Pengelola jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri dalam hal: a. pemberian persetujuan desain, yang meliputi: 1) pelaksanaan konstruksi; 2) perubahan yang bersifat prinsip yang mempengaruhi kondisi struktur; dan 3) desain rehabilitasi dan izin pelaksanaan rehabilitasi; b. persetujuan laik fungsi jembatan dan terowongan jalan; dan c. persetujuan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mempengaruhi keamanan struktur jembatan dan terowongan jalan. (3) Pengaturan Jembatan dan Terowongan Jalan selain sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perudang- undangan.
Koreksi Anda