Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan keamanan jembatan dan terowongan jalan adalah pengaturan terhadap penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi:
a. Kriteria dan Konsepsi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan;
b. Tata Cara Operasi, Pemeliharaan dan Pemantauan Jembatan dan Terowongan Jalan;
c. Tata Cara Evaluasi dan Pengkajian Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; dan
d. Tata Cara Inspeksi Jembatan dan Terowongan Jalan.
Koreksi Anda
