Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan keamanan jembatan dan terowongan jalan adalah pengaturan terhadap penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi: a. Kriteria dan Konsepsi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; b. Tata Cara Operasi, Pemeliharaan dan Pemantauan Jembatan dan Terowongan Jalan; c. Tata Cara Evaluasi dan Pengkajian Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; dan d. Tata Cara Inspeksi Jembatan dan Terowongan Jalan.
Koreksi Anda