Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
(1) Pengaturan keamanan jembatan dan terowongan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan yang meliputi tahap perencanaan teknis, pelaksanaan/konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan memenuhi daya layan dalam pengelolaannya dan meningkatkan keandalan jembatan dan terowongan jalan, sehingga dapat mencegah atau sekurang-kurangnya mengurangi resiko kegagalan bangunan/pekerjaan konstruksi jembatan dan terowongan jalan.
(2) Pengaturan Keamanan jembatan dan Terowongan Jalan bertujuan untuk menjaga fungsi jembatan dan terowongan jalan serta memberikan jaminan Keamanan jembatan dan terowongan jalan dan terlindunginya masyarakat beserta harta benda di sekitar jembatan dan terowongan jalan oleh potensi resiko kegagalan bangunan.
Koreksi Anda
