Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
2. Jembatan pelengkung adalah jembatan dengan struktur setengah lingkaran dimana pada kedua ujungnya bertumpu pada abutment.
3. Jembatan beruji kabel adalah struktur yang mempunyai sederetan kabel lurus dan memikul elemen horisontal kaku (berupa balok, rangka, atau box). Jembatan beruji kabel terdiri dari sistem struktur berupa gelagar menerus yang didukung oleh penunjang berupa kabel yang dibentang miring dan dihubungkan ke pilon sebagai penahan utama.
4. Jembatan kabel gantung adalah tipe jembatan dimana dek jembatan digantung dibawah kabel penggantung dengan menggunakan penggantung vertikal (hanger).
5. Terowongan Jalan adalah jalan yang terletak di dalam tanah dan/ atau di dalam air.
6. Pemeriksaan Inventarisasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendaftarkan semua detail fisik jembatan dan terowongan jalan yang terkait yaitu panjang, lebar, jenis konstruksi, fungsi lalu lintas dan sebagainya dan dilaksanakan hanya sekali selama umur jembatan atau terowongan jalan.
7. Pemeriksaan Rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan setiap tahun untuk menjamin tidak adanya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi dan untuk memeriksa bahwa pemeliharaan rutin dilaksanakan secara efektif.
8. Pemeriksaan Detail adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi jembatan dan terowongan jalan serta elemennya guna mempersiapkan strategi penanganan untuk setiap individual jembatan atau terowongan jalan dan membuat urutan prioritas jembatan dan terowongan jalan sesuai dengan jenis penanganannya.
9. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan bilamana pemeriksaan detail tidak yakin atas masalahnya atau tidak dapat menganalisa kerusakan secara tepat dan pelaksanaannya menggunakan alat bantu tertentu.
10. Pemeliharaan rutin adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil/sederhana yang terjadi pada struktur jembatan atau terowongan jalan agar didapat kondisi yang mantap sesuai dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
11. Pemeliharaan berkala adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi
jembatan atau terowongan jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
12. Rehabilitasi jembatan dan terowongan jalan adalah tindakan memperbaiki jembatan atau terowongan jalan yang mengalami penurunan kondisi jembatan dan terowongan jalan (kekakuan, kekuatan, kestabilan tanah/struktur, ketahanan umur) agar kondisi jembatan dan terowongan jalan menjadi lebih baik.
13. Rencana tindak darurat adalah rencana yang memberikan petunjuk tindakan darurat atau yang dilaksanakan dalam wilayah yang rawan bahaya bila ada keruntuhan jembatan atau terowongan jalan.
14. Beban lalu lintas khusus dan non standar adalah beban lalu lintas dengan konfigurasi sumbu dan tonase total diluar dari standar aturan pembebanan jembatan dan terowongan jalan di INDONESIA.
15. Pemilik Jembatan dan Terowongan Jalan adalah instansi atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap aset jembatan dan terowongan jalan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
16. Pembangun jembatan dan terowongan jalan adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan selama pembangunan.
17. Pengelola jembatan dan terowongan jalan adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang bertanggung jawab atau diberikan tanggung jawab atas penyelenggaraan jembatan dan terowongan jalan selama masa layan jembatan.
18. Pemeriksa Independen adalah kelompok ahli atau perorangan ahli profesional bidang ilmu tertentu dari akademisi dan praktisi yang bertugas memberikan pertimbangan mengenai keamanan jembatan atau terowongan jalan dan bertugas mendukung Pembangun atau Pengelola jembatan atau terowongan jalan.
19. Pakar jembatan dan terowongan jalan adalah perorangan ahli profesional bidang jembatan dan terowongan jalan dari akademisi dan praktisi yang bertugas memberikan pertimbangan mengenai keamanan jembatan atau terowongan jalan.
20. Tenaga Ahli Jembatan dan Terowongan Jalan adalah perorangan atau kelompok perorangan yang diakui sebagai ahli dan berpengalaman dalam bidang jembatan atau terowongan jalan dan memberikan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan jembatan atau terowongan jalan.
21. Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan adalah instasi yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
22. Unit pelaksana teknis bidang keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan adalah unit yang dibentuk untuk memberikan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
23. Menteri adalah Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
