Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera dengan Kelompok Sasaran yang telah disetujui permohonan kreditnya oleh Bank Pelaksana.
(2) Perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan secara tertulis bahwa KPR Sejahtera didukung dana FLPP.
(3) Kelompok Sasaran yang telah menandatangani Perjanjian Kredit dan/atau Akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
