Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada PPP yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan amortisasi yang berlaku di bank pelaksana.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai porsi dana FLPP terhadap nilai pokok KPR Sejahtera disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Operasional sesuai dengan sistem amortisasi yang berlaku di Bank Pelaksana.
(3) Apabila terdapat nasabah yang sudah melakukan cicilan lebih dari 1 (satu) kali kepada Bank Pelaksana, namun belum diperhitungkan dalam angsuran pokok maka pengembalian atas angsuran pokok (akumulasi) dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pencairan.
(4) Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke Rekening Dana Kelolaan PPP di Bank Pelaksana sesuai jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
Koreksi Anda
