Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; dan c. pengecekan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU). (3) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan: a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan; b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya; c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan Perjanjian Kredit KPR Sejahtera Tapak atau Akad pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak apabila telah memenuhi persyaratan: a. orang perseorangan dan/atau Badan Hukum menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN atau tersedianya sumber listrik lainnya; b. badan jalan telah dilakukan pengerasan; c. saluran/drainase lingkungan telah tergali; d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya sebagai jaminan penyelesaian PSU sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan e. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi PSU sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c. (5) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi Kelompok Sasaran yang lolos verifikasi (Format I sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
Koreksi Anda