Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencairan dana FLPP oleh Bank Pelaksana kepada PPP disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi dengan:
a. surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang (Format K sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);
b. surat pernyataan verifikasi (Format J sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);
c. daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera Berpenghasilan Tetap dan Berpenghasilan Tidak Tetap Formal (Format I-1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) atau daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera Berpenghasilan Tidak Tetap Informal (Format I-2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); dan
d. surat tanda terima uang (Format L sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan Jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dari Bank Pelaksana terhadap pencairan dana FLPP periode sebelumnya;
(2) PPP melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil Pengujian (Format N sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
(3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPP melakukan pencairan dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera.
(4) Pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) atau dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh PPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPP.
(5) Dalam hal dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital www.djpp.kemenkumham.go.id
(softcopy), maka dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh PPP.
Koreksi Anda
