Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Sasaran KPR Sejahtera mengajukan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); www.djpp.kemenkumham.go.id b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh: 1) pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (Format E1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); atau 2) kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Format E2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini). d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap; e. surat keterangan tidak memiliki rumah dari kepala desa/lurah setempat atau instansi tempat bekerja (Format F sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) yang mencakup: 1) berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera; 2) tidak memiliki rumah; 3) menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah atau BAST (Format H sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); 4) tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: a) debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); b) penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; c) penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; atau d) pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah; www.djpp.kemenkumham.go.id 6) dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), atau angka 5) dan/atau salah satu pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar maka berdasarkan pemeriksaan, kajian, dan verifikasi oleh pihak yang berwenang, bersedia mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima dari pemerintah, antara lain akan tetapi tidak terbatas pada: a) pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: i. sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; ii. dana sebagaimana dimaksud pada huruf i dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera; dan iii. bunga pasar sebagaimana dimaksud pada huruf i adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera. b) PPN atas pembelian rumah yang terutang yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Sasaran KPR Sejahtera bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana. (3) Dalam hal kelompok sasaran memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yang diketahui kemudian tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan maka: a. Bank Pelaksana wajib menghentikan fasilitas KPR Sejahtera; b. Bank Pelaksana wajib mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak kelompok sasaran tidak memenuhi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; c. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima berupa sejumlah dana yang dihitung berdasarkan jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id suku bunga KPR Sejahtera yang terhitung sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Sejahtera; d. Suku bunga pasar sebagaimana huruf c adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan kelompok sasaran wajib mengembalikan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf c disetorkan kepada PPP melalui Bank Pelaksana; dan f. Bank Pelaksana memroses pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran dan penyetoran kepada PPP. (4) Kewajiban Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf f dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari PPP.
Koreksi Anda