Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan informasi kepada publik bahwa perolehan rumah melalui KPR Sejahtera yang didukung dengan FLPP merupakan bantuan pemerintah, Bank Pelaksana wajib memasang tanda berupa stiker atau plat atas setiap unit Rumah Sejahtera sesuai Format D sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda