Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerjasama Operasional tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Utama PPP atau pejabat yang berwenang dan direktur atau pejabat yang berwenang berdasarkan Anggaran Dasar untuk mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah.
(3) Perjanjian Kerjasama Operasional Penyaluran Dana FLPP sekurang- kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. para pihak;
b. dasar perjanjian;
c. definisi;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. pelaksanaan program;
i. pemantauan;
j. sanksi;
k. pemberitahuan;
l. force majeure;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. penyelesaian perselisihan;
n. ketentuan lain-lain; dan
o. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
