Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Debitur/nasabah yang melakukan pelunasan KPR Sejahtera lebih cepat dari jangka waktu KPR, Bank Pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat- lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
Koreksi Anda
