Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank Pelaksana merupakan bank yang dalam kegiatannya menggunakan prinsip syariah, maka penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana dapat menggunakan akad Wadi’ah, akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah.
(2) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad Wadi’ah, Bank Pelaksana dapat memberikan bonus (‘athaya).
(3) Dalam hal penempatan dana FLPP di Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Akad Mudharabah atau Akad Mudharabah Musytarakah, Bank Pelaksana memberikan imbal hasil sesuai nisbah yang disepakati.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran dapat menggunakan Akad Murabahah, Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT) atau Akad Musyarakah Mutanaqishah.
(5) Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Susun antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran menggunakan Akad Murabahah, Akad Al- Ijarah Al-Muntahiya bi-Attamblik (IMBT) atau Akad Musyarakah Mutanaqishah.
(6) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Murabahah, Bank Pelaksana mengenakan tingkat marjin tertentu kepada kelompok sasaran.
(7) Dalam hal pembiayaan pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Al-Ijarah Al-Muntahiya bi- Attamblik (IMBT), bank pelaksana mengenakan biaya sewa yang disepakati kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera, dan dapat dibarengi dengan opsi pemindahan kepemilikan.
(8) Dalam hal pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak antara Bank Pelaksana dengan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah, Bank Pelaksana akan:
(1) mengenakan biaya kepemilikan bersama kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera sesuai dengan porsi yang disepakati.
Selanjutnya Bank Pelaksana; dan
(2) berjanji menjual seluruh bagiannya secara bertahap kepada Kelompok Sasaran KPR Sejahtera, dan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera berjanji untuk membelinya.
Koreksi Anda
