Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat PPP selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membuka rekening pada Bank Pelaksana dalam bentuk:
a. Rekening Pengelolaan Kas PPP;
b. Rekening Operasional PPP;
c. Rekening Dana Kelolaan PPP.
(2) Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja.
Koreksi Anda
