Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) untuk menjadi Bank Pelaksana FLPP yang ditujukan kepada Menteri Perumahan Rakyat Up Deputi Bidang Pembiayaan dengan tembusan kepada Menteri Perumahan Rakyat, Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat dan Direktur Utama PPP dengan melampirkan: a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang- kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; b. fotokopi Anggaran Dasar bank dan perubahannya; c. laporan realisasi KPR selama 2 (dua) tahun terakhir; d. data infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR yang meliputi paling sedikit: 1) fotokopi struktur organisasi unit kerja pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 2) jumlah personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah; 3) dokumen konfigurasi teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) fotokopi dokumen kebijakan kredit/pembiayaan pemilikan rumah. e. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan f. rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini). (2) Deputi Bidang Pembiayaan menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat/pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) kepada Deputi Bidang Pembiayaan. (4) Bank Umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera antara Deputi Bidang Pembiayaan atau pejabat Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri dengan Direktur yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id