Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP.
(2) Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar:
a. pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan dana FLPP oleh masyarakat yang tidak berhak; dan
c. tidak terjadi penyalahgunaan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibiayai dengan dana FLPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
