Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP. (2) Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar: a. pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat; b. tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan dana FLPP oleh masyarakat yang tidak berhak; dan c. tidak terjadi penyalahgunaan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun yang dibiayai dengan dana FLPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda