Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan melalui: a. audit kinerja; dan b. audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaksanaan program FLPP yang dilakukan oleh PPP dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Perumahan Rakyat. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id