Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi oleh PPP dilakukan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera dan terhadap penggunaan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun. (2) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap rumah yang dibiayai KPR Sejahtera. (3) Tata cara pelaksanaan kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi PPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id