Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri dengan cara sebagai berikut:
a. PPP bertanggung jawab kepada Menteri;
b. pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas;
c. kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan atau unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk Menteri dan/atau pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan, Kementerian Perumahan Rakyat dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan;
e. PPP dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data serta mendampingi jika diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di lapangan;
f. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera meliputi pencapaian target dan ketepatan sasaran KPR Sejahtera, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
g. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera antara lain dilakukan dengan rapat koordinasi oleh Deputi Bidang Pembiayaan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, PPP, dan Bank Pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;
h. tindak lanjut kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa rekomendasi tindak koreksi atas pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh PPP; dan
i. rekomendasi dalam rangka tindak koreksi atas pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dapat berupa:
1) penyempurnaan sistem dan prosedur;
2) pemberian surat peringatan; dan/atau 3) proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
