Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) pengendalian dan pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP untuk kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun bagi MBR dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal;
(2) pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi kegiatan pemeriksaan, pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi;
(3) kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk Menteri dan/atau pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) kegiatan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
(5) kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi dilakukan oleh PPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
