Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pengendalian dan pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP untuk kredit/pembiayaan pemilikan Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun bagi MBR dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal; (2) pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi kegiatan pemeriksaan, pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi; (3) kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat yang ditunjuk Menteri dan/atau pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; (4) kegiatan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; (5) kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi dilakukan oleh PPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda