Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang dalam bantuan PSU dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pemerintah dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi program bantuan PSU kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengembang;
b. melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada verifikasi pra konstruksi untuk penetapan lokasi;
c. melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada verifikasi paska konstruksi untuk pencairan dana;
d. MENETAPKAN lokasi penerima bantuan PSU;
e. mengalokasikan anggaran bantuan PSU;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
g. melakukan verifikasi dan audit terhadap pelaksanaan pembangunan PSU sebelum serah terima pekerjaan (PHO dan FHO);
h. melakukan pencairan dana sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan PSU sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati;
i. menyerahkan hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota;
j. dalam hal penyerahan sebagaimana dimasud pada huruf i pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka penyerahan hasil bantuan PSU dilaksanakan kepada pemerintah daerah provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan evaluasi terhadap pembangunan rumah dan proses KPR melalui FLPP serta memberikan sanksi bila target pembangunan rumah tidak tercapai;
l. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam bantuan PSU; dan
m. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(3) Pemerintah daerah provinsi dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pengecekan administrasi dan teknis pada saat verifikasi pra konstruksi dan verifikasi paska konstruksi;
c. melakukan koordinasi pengelolaan hasil bantuan PSU yang berada pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota;
d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi bantuan PSU;
f. mensinergikan program pembangunan PSU dengan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota;
g. melakukan pembinaan bantuan PSU.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada pemerintah daerah provinsi tembusan kepada Kementerian;
b. melakukan koordinasi dengan Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan pengembang untuk pengecekan administrasi dan teknis pada saat verifikasi pra konstruksi dan verifikasi paska konstruksi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU;
d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian melalui pemerintah provinsi;
f. mensinergikan program pembangunan PSU dengan program perumahan dan kawasan permukiman;
g. melakukan pembinaan bantuan PSU.
Koreksi Anda
