Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang dalam bantuan PSU dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemerintah dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan sosialisasi dan koordinasi program bantuan PSU kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengembang; b. melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada verifikasi pra konstruksi untuk penetapan lokasi; c. melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis pada verifikasi paska konstruksi untuk pencairan dana; d. MENETAPKAN lokasi penerima bantuan PSU; e. mengalokasikan anggaran bantuan PSU; f. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU; g. melakukan verifikasi dan audit terhadap pelaksanaan pembangunan PSU sebelum serah terima pekerjaan (PHO dan FHO); h. melakukan pencairan dana sebagai pengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan PSU sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati; i. menyerahkan hasil bantuan PSU kepada pemerintah kabupaten/kota; j. dalam hal penyerahan sebagaimana dimasud pada huruf i pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka penyerahan hasil bantuan PSU dilaksanakan kepada pemerintah daerah provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melakukan evaluasi terhadap pembangunan rumah dan proses KPR melalui FLPP serta memberikan sanksi bila target pembangunan rumah tidak tercapai; l. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan, penyimpangan, dan/atau penyelewengan dalam bantuan PSU; dan m. melakukan pembinaan bantuan PSU. (3) Pemerintah daerah provinsi dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang: a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota; b. melakukan koordinasi dengan Kementerian dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pengecekan administrasi dan teknis pada saat verifikasi pra konstruksi dan verifikasi paska konstruksi; c. melakukan koordinasi pengelolaan hasil bantuan PSU yang berada pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota; d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; e. melakukan pemantauan dan evaluasi bantuan PSU; f. mensinergikan program pembangunan PSU dengan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota; g. melakukan pembinaan bantuan PSU. (4) Pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bantuan PSU mempunyai tugas dan wewenang: a. mengajukan usulan bantuan PSU kepada pemerintah daerah provinsi tembusan kepada Kementerian; b. melakukan koordinasi dengan Kementerian, pemerintah daerah provinsi dan pengembang untuk pengecekan administrasi dan teknis pada saat verifikasi pra konstruksi dan verifikasi paska konstruksi; c. melakukan pengawasan dan pengendalian bantuan PSU; d. mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman melalui dana anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id e. mengoordinasikan hasil pengawasan dan pengendalian bantuan PSU kepada Kementerian melalui pemerintah provinsi; f. mensinergikan program pembangunan PSU dengan program perumahan dan kawasan permukiman; g. melakukan pembinaan bantuan PSU.
Koreksi Anda