Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAPAK YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis pada verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh tim verifikasi pra konstruksi.
(2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis pada verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh tim verifikasi paska konstruksi.
(3) Tim verifikasi pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
(4) Tim verifikasi paska konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan serta dapat melibatkan Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat.
(5) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.
Koreksi Anda
